Pencuri Mobil di Kamal Bangkalan Ditangkap Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Subaidah
Senin, 20 Januari 2020 23:44 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - AFS (29), warga Jl. Jambu Raya No. 129 Desa Banyuajuh, Kec. Kamal Kab. Bangkalan ditangkap Polsek Kamal dikarenakan melakukan pencurian mobil Toyota Kijang Krista. Penangkapan dilakukan pada Senin (20/1/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Kamal AKP H. Abdul Kadir dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Bahrudi membenarkan penangkapan warga Kamal tersebut. Menurutnya, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (9/1) sekitar jam 20.45 WIB di kediaman korban yang bernama Indrasari, Jl. Jambu Raya No 127.
BACA JUGA:
Pura-Pura Silaturahmi, Pria Asal Surabaya Gondol Motor Tetangga Teman
Spesialis Jambret HP Berseragam SMA di Area Kampus UTM Ditangkap
Ini Baru Maling Sejati, Dua Pemuda di Bangkalan Nekat Curi Motor Polwan
Kabur Usai Curi Perahu, Warga Arosbaya Diamankan saat Mudik
"Jadi keadaan mobil memang jarang digunakan, niatnya korban kembali ke rumah untuk memanaskan mobil. Tapi setelah sampai di rumah, pintu pagar terbuka dan mobil sudah tidak ada di garasi," jelas Bahrudi.
Simak berita selengkapnya ...