Dewan Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Sampah dan Perpustakaan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rochmad Aris
Senin, 20 Januari 2020 23:08 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - DPRD Mojokerto menggelar rapat paripurna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mojokerto, yakni Raperda Penangan Sampah dan Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan perpustakaan Perpustakan, Senin (20/1).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Mojokerto H. Pungkasiadi serta forpimda setempat.
BACA JUGA:
Siapkan Situs Alternatif, Disdikbud Kota Mojokerto Berharap Tak Ada Kendala Internet Selama PPDB
DPRD dan Wali Kota Kota Mojokerto Tetapkan Dua Raperda
Proyek Tugu Alun-Alun Kota Mojokerto dan Sky Walk Kekurangan Anggaran, Dewan: Ada yang Tidak Beres
Jelang Akhir 2022, DPRD Kota Mojokerto Soroti Tiga Proyek Mercusuar
Usai paripurna, Sekwan DPRD Kabupaten Mojokerto, Mardiasih menyampaikan, Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan ini disusun berdasarkan aspirasi dari petugas perpustakaan.
"Raperda ini sebagai sarana untuk mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan tentang perpustakaan," katanya.
Simak berita selengkapnya ...