Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perangkat Desa di Kediri Dilaporkan ke Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 17 Januari 2020 23:04 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Moh Mutho’in, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kediri, terpaksa melapor ke polisi, setelah dua mobilnya diduga digelapkan oleh HDC, seorang perangkat desa yang meminjam mobilnya.
Warga Dusun Winongsari Kulon, Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kediri Kota, guna melaporkan oknum perangkat desa berinisial HDC, warga Desa Pesing Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri. HDC dilaporkan atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan, Jumat (17/1/2020).
BACA JUGA:
Orang Tua Terdakwa Penganiayaan Santri di Kediri Sesalkan Sikap Pondok
2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan
2 Penganiaya Santri dari Banyuwangi Dituntut 7 Tahun 6 Bulan
Polisi Ringkus Ibu Pembuang Bayi di Puncu Kediri
Imam Mohklas, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum pelapor menjelaskan, bahwa HDC telah melakukan tindak pidana penggelapan 2 unit mobil milik Moh. Motho'in, kliennya. Menurut Imam Mohklas, sebenarnya ada 4 unit mobil, namun yang dilaporkan ke polisi 2 unit mobil, yaitu satu mobil Xenia warna hitam, dan yang kedua Xenia warna silver.
Simak berita selengkapnya ...