Polisi Tetapkan Sopir MPU Sebagai Tersangka dalam Laka Maut di Tuban | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polisi Tetapkan Sopir MPU Sebagai Tersangka dalam Laka Maut di Tuban

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Jumat, 17 Januari 2020 18:59 WIB

Kondisi MPU usai menghantam truk trailer.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satlantas Polres Tuban terus mendalami kecelakaan maut MPU Vs truk trailer yang merenggut 3 korban jiwa di Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Rabu (15/1) lalu.

Dari hasil pemeriksaan, pihak Satlantas Polres Tuban menetapkan sopir Mobil Penumpang Umum (MPU) bernopol S 7019 UE, Abdul Salim (33), warga Desa Margosuko, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban sebagai tersangka karena dinilai lalai saat berkendara.

"Kami sudah tetapkan sopir MPU sebagai tersangka karena lalai dan menyalip lewat jalur kiri," ujar Kasatlantas Polres Tuban AKP Ricky Tri Dharma kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (17/1).

Lebih lanjut, Ricky menjelaskan, jika lokasi terjadinya kecelakaan yang merenggut nyawa itu merupakan salah satu blackspot di Bumi Wali Tuban, sehingga sangat rawan terjadinya laka lantas. Meskipun kondisi jalan lurus, dan rambu imbauan telah terpasang, di lokasi tersebut sering terjadi tragedi kecelakaan akibat kurangnya konsentrasi para pengendara.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Kecelakaan Tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video