Kawal Sidang Ketiga Sekda Gresik, Sejumlah LSM Kembali Demo di PN Tipikor
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Jumat, 17 Januari 2020 16:37 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Massa gabungan LSM yang mengatasnamakan diri Komite Masyarakat Pejuang Anti Korupsi (Kompak) Gresik kembali menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Jumat (17/1). Sama sepert sebelumnya, aksi ini untuk mengawal sidang ketiga Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya dalam kasus korupsi pemotongan insentif pajak daerah di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).
LSM yang mengikuti demo kali ini dari Forum Kota (ForKot), Masyarakat Gresik Peduli Kemanusiaan (MGPK), Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra), Persatuan Arek Lumpur (PAL), Paguyuban Pedagang Alun-alun Gresik (PPAG), Supporter Ultras Mania, Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), dan sejumlan aktivis lain.
BACA JUGA:
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
BK DPRD dan BHP Tahap 2 Belum Cair, Kades di Gresik Kelimpungan, ini yang Dikhawatirkan
Defisit APBD Gresik 2023, Sekda: Masih Kami Hitung dengan DPRD
Diketahui, sidang kali ini dipimpin Ketua Hakim I Wayan Sosiawan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi (keberatan) dari kuasa hukum terdakwa Sekda.
Sementara di luar gedung PN Tipikor, satu per satu perwakilan LSM secara bergantian menggelar panggung orasi.
Syafiudin, salah satu orator dari Ultras Mania misalnya. Ia mempertanyakan status Andhy Hendro Wijaya yang tak kunjung dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Sekda Gresik, meski terbelit kasus korupsi. Karena itu, ia menyebut jika kasus korupsi di Kabupaten Gresik dilindungi.
Dia mengutip TAP MPR Nomor 06 yang dikuatkan dengan TAP MPR Nomor 08 Tahun 2001, bahwa seorang pejabat PNS yang terindikasi korupsi dan sudah ditetapkan tersangka maka sebelum dijatuhi vonis harus diberhentikan dari jabatannya.
Simak berita selengkapnya ...