Komitmen Percepat Pengentasan Kemiskinan, Pemkot Surabaya Gunakan Data MBR | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Komitmen Percepat Pengentasan Kemiskinan, Pemkot Surabaya Gunakan Data MBR

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Arianto
Rabu, 15 Januari 2020 23:31 WIB

Kepala Bappeko Surabaya Eri Cahyadi didampingi para kepala OPD terkait percepatan pengentasan kemiskinan saat jumpa pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (15/1). foto: YUDI A/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen untuk melakukan percepatan pengentasan kemiskinan melalui data MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

Atas dasar itu, menetapkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, Pemanfaatan, dan Pelaporan Data Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Data MBR tersebut, digunakan sebagai acuan intervensi berbagai bidang bantuan untuk warga Surabaya. Baik itu di bidang kesehatan, pendidikan, sosial, kependudukan, maupun pemberdayaan dan ketenagakerjaan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, data MBR tersebut digunakan sebagai acuan untuk intervensi berbagai bidang bantuan, dalam upaya percepatan pengentasan kemiskinan.

“Kita evaluasi dari program MBR tahun kemarin, maka kemudian kita buat baru, sehingga ada (bantuan) yang langsung bisa dirasakan masyarakat secara cepat, karena saat ini menggunakan satu data (MBR),” kata Eri saat menggelar jumpa pers di Kantor Humas , Rabu (15/1).

Berdasarkan Perwali Nomor 58 Tahun 2019, data MBR tersebut dibedakan menjadi dua. Yakni, 665.882 jiwa yang terdiri dari 202.572 KK (kartu keluarga).

Menurut Eri, dahulu MBR selalu dilihat dari jumlah jiwa. Namun, tidak bisa seperti itu. Sebab jika dilihat dari jiwa, ketika bayi lahir atau anak masih sekolah SD-SMP, itu juga termasuk dalam kategori MBR. “Karena itu bagaimana tugas kami adalah menyelesaikan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ini per KK-nya,” katanya.

Ia pun mencontohkan, ketika dalam satu KK ada ayah, ibu dan putranya yang sudah menikah dan punya anak, maka pemkot tidak mudah untuk mengentas kemiskinan keluarga tersebut. Sebab, treatment yang diberikan pemkot kepada keluarga itu akan berbeda-beda dan disesuaikan dengan kebutuhannya.

"Makanya anaknya harus lepas dengan ayahnya dan satu KK dengan istrinya. Sehingga kita bisa konsentrasi masuk (memberikan bantuan) ke mananya,” katanya.

Maka dari itu, semua intervensi yang dilakukan oleh pemerintah kota itu kemudian mengacu pada daftar MBR berdasarkan Perwali No 58 tahun 2019. Salah satunya yakni intervensi bantuan di bidang kesehatan melalui BPJS Bantuan Penerima Puran (PBI).

Namun begitu, Eri menyebut, penerima PBI belum tentu masuk dalam kategori MBR. Sebab, ada tiga kategori penerima BPJS PBI. Pertama adalah MBR, kedua masyarakat dalam kategori khusus seperti pekerja sosial, kader, guru ngaji, dan sebagainya. Sedangkan ketiga, adalah masyarakat yang termasuk katastropik atau sakit dalam kondisi tertentu.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Pemkot Surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video