Polda Jatim Gagalkan Peredaran Sabu 10,8 Kg ke Madura, Dibungkus dalam Kemasan Teh Hijau
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 15 Januari 2020 11:41 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 10,8 Kilogram ke pulau Madura. Pengungkapan peredaran sabu-sabu itu berawal dari dibekuknya DAS (31), kurir narkoba jaringan internasional oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim. DAS ditangkap saat membawa barang haram tersebut menuju Madura.
Wadir Resnarkoba Polda Jatim, AKBP Nasriadi saat didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim menjelaskan, tersangka berinisial DAS asal Gresik, merupakan kurir yang mengambil barang dari hotel di kawasan Juanda untuk dibawa ke terminal 2 Juanda.
BACA JUGA:
25 Sopir Bus di Terminal Kesamben Blitar Dites Urine, 1 Orang Positif Amphetamin
Pastikan Perjalanan Mudik Aman, Polisi Cek Kesehatan dan Tes Urine Kru Bus di Terminal Bungurasih
Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan
Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Anggota Polisi di Tulungagung Diberhentikan dari Jabatannya
"Anggota Ditresnarkoba pada tanggal 2 Januari 2020 melakukan pembuntutan terhadap DAS. Saat di parkiran terminal 2 Juanda, pelaku pun berhasil ditangkap dan anggota menemukan sabu bruto 10,8 kg di dalam tas ransel," kata Nasriadi di Mapolda, Rabu (15/1/2010).
Nasrudin menerangkan awal pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba Polda Jatim mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di Surabaya. Barang haram tersebut dikirim dari Myanmar menuju Serawak, Pontianak, dan berakhir di Surabaya melalui jalur kapal laut.
"Jadi barang ini dibawa oleh pelaku estafet, dari Myanmar sampai Surabaya. Dari pengakuan tersangka, barang ini rencananya akan dikirimkan ke Pulau Madura dan diedarkan di Surabaya," imbuh dia.
Simak berita selengkapnya ...