Edarkan Pil Koplo, Seorang Pengamen Diringkus di Halte Bus Kota Kediri
Editor: Yudi Arianto
Selasa, 14 Januari 2020 18:12 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dimas AS (25), warga Kampung Dalem, Kecamatan Kota Kediri harus berurusan dengan polisi gara-gara edarkan narkoba jenis pil dobel L.
Data yang diperoleh BANGSAONLINE.com menyebutkan bahwa pengamen jalanan ini ditangkap oleh petugas dari Satreskoba Polres Kediri Kota ketika berada di Halte di Jalan Brigjend Katamso Kota Kediri, karena diduga membawa pil double L.
BACA JUGA:
Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
Orang Tua Terdakwa Penganiayaan Santri di Kediri Sesalkan Sikap Pondok
2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi, Selasa (14/1), menjelaskan bahwa awalnya petugas mendapat informasi adanya peredaran pil dobel L di tempat dekat halte, kemudian dilakukan penyelidikan.
Dalam pengintaian di sekitar lokasi, lanjut AKP Kamsudi, petugas mencurigai gelagat seorang laki-laki yang berada di tempat pemberhentian angkutan umum di Jalan Brigjend Katamso. Petugas pun langsung bergegas memeriksa dan melakukan penggeledahan badan kepada yang bersangkutan.
Simak berita selengkapnya ...