2019, Bea Cukai Malang Sita 154.789 Rokok Ilegal | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

2019, Bea Cukai Malang Sita 154.789 Rokok Ilegal

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Tuhu Priyono
Senin, 13 Januari 2020 17:46 WIB

Rudy Hery Kurniawan, Kepala Bea Cukai Tipe Madya Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Hasil penyisiran pada toko-toko yang terindikasi menyimpan atau menjual ilegal yang dilakukan tahun 2019 lalu, berhasil mengamankan 7.939 bungkus atau 154.789 batang ilegal berbagai merk. Rokok tanpa cukai yang disita tersebut, hampir seluruhnya berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), yang tidak terdapat pita cukai pada pembungkusnya.

“Kantor berhasil melakukan penyitaan tanpa dilengkapi pita cukai. Hal ini berdasarkan informasi dari toko-toko yang menjual dan dari masyarakat. Sehingga dengan keterlibatan masyarakat dan toko penjual , maka PBBC Malang bisa melakukan penyitaan,” terang Rudy, kepala Kantor .

Selain itu, lanjut dia, ditemukannya ilegal di Kabupaten Malang juga merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dengan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang. Karena pihak Pemkab Malang juga terus melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, baik melalui media cetak, online, maupun media televisi. Sosialisasi itu juga dilakukan dengan menempelkan stiker ‘Gempur Rokok Ilegal’ di setiap kardus .

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video