Kabag Hukum Setkab Pacitan: Bupati Sudah Tidak Boleh Lakukan Mutasi Pejabat
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Senin, 13 Januari 2020 10:30 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Indartato sudah tidak bisa melakukan mutasi pejabat lantaran tahun ini Pacitan akan menggelar Pilkada. Hal ini sesuai ketentuan PKPU nomor 15 tahun 2019 yang telah diubah menjadi PKPU nomor 16 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan tahapan pemilihan tahun 2020.
Dalam PKPU itu disebutkan, bahwa kepala daerah yang wilayahnya bakal menggelar Pilkada dilarang melakukan mutasi pejabat 6 bulan sebelum tahapan penetapan pasangan calon dimulai, pada tanggal 8 Juli 2020.
BACA JUGA:
Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Masuk Sespimem Polri, Wakapolres Gresik Diganti
Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
Bupati Gresik Lantik Hari Syawaludin Jadi Kadispendukcapil
Bupati hanya bisa melakukan pergeseran pejabat apabila mendapat izin dari Mendagri. "Harus mengajukan izin ke Mendagri. Dan tentunya harus mendapatkan izin. Kalau tidak mendapatkan izin, tentu tidak bisa seorang bupati melakukan mutasi pejabat," kata Deni Cahyantoro, Kabag Hukum Setkab Pacitan, Senin (13/1).
Simak berita selengkapnya ...