Residivis Pasuruan Dibekuk Polres Jember, Sembunyikan Narkoba di Pintu Mobil
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Yudi Indrawan
Sabtu, 11 Januari 2020 15:11 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Solehudin (44), warga Dusun Kebonagung, Desa Sukorejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, ditangkap jajaran Reskoba Polres Jember setelah nekat membawa 4 klip narkoba jenis ekstasi dan sabu, Kamis (9/1/2020) lalu.
Solehudin adalah residivis kasus yang sama. Ia yang pernah mendekam di Lapas Sidoarjo selama 2 tahun itu, kini diamankan polisi dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:
Usai Tragedi Pesta Miras yang Tewaskan 3 Orang, Polres Jember Gelar Sosialisasi di Desa Pancakarya
Pengedar Sabu di Jember Ditangkap Polisi
Polres Jember Ringkus 7 Orang Pengedar Sabu dan Okerbaya, Amankan 42 Gram Sabu dan Ribuan Pil Trex
Ungkap Peredaran Narkoba, Kapolres Jember Paparkan Kronologi Penangkapan
Modus yang digunakan pelaku, adalah menyembunyikan 4 klip narkoba yang dibawanya, di pintu tengah mobil Honda Mobilio berplat W 1725 CA miliknya. Dari penangkapan ini, polisi melakukan pengembangan kasus dan mencari rekannya yang saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Dari tersangka S (Solehudin, red) ini, kita amankan 4 klip narkoba, masing-masing 1 klip plastik berisi sabu dengan berat bersih 14,02 gram. 1 klip berisi sama juga sabu dengan berat bersih 0,84 gram. Total kurang lebih 15 gram. Kemudian 1 klip berisi Ekstasi jenis Granat warna ungu sebanyak 8 butir dengan berat kotor 3,24 gram, dan 1 klip lagi berisi sama Ekstasi, jenis Gold warna putih sebanyak 12 butir dengan berat kotor 5,08 gram," ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu pagi (11/1/2020).
Simak berita selengkapnya ...