Kasus Korupsi RTLH, Kepala Bappeda dan Kabag Umum Pemkab Jember Jadi Saksi
Editor: .
Wartawan: Muhammad Hatta
Jumat, 10 Januari 2020 17:25 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kasus korupsi program bedah rumah tidak layak huni (RTLH) di Kelurahan Karangrejo, Jember, mencatut 4 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember. Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Agus Burdianto, Jumat (10/1/2020).
Agus menjelaskan, dalam sidang pertama, jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengungkapkan surat dakwaan bahwa adanya aliran dana kepada ASN di lingkungan Pemkab Jember.
BACA JUGA:
KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember
Cium Aroma KKN Dalam Penempatan Pejabat dan Pengadaan Beras, Ratusan Aktivis Gugat Bupati Jember
Diduga Terkait Anggaran Covid-19, Tiga Pejabat Jember Diperiksa oleh Polda Jatim
Kejari Jember Kembali Eksekusi Terpidana Kasus Pasar Manggisan
"Kempat orang tersebut yakni Achmad Imam Fauzi (Kepala Bappeda), Danang Andriasmara (Kabag Umum Pemkab Jember), Cun Cun Siswoyo (Kasi Penerangan Jalan Umum di Dinas PU Cipta Karya), dan Nurul Hadi," sebut Agus saat dikonfirmasi.
Agus menjelaskan, keempat orang tersebut dijadikan saksi untuk dimintai keterangan dan membuktikan dakwaan tentang keterlibatan dalam kasus RTLH di tahun 2017. Namun, pihaknya belum bisa menerangkan secara detail hasil persidangan kemarin.
Simak berita selengkapnya ...