1.000 Butir Pil Koplo Diamankan Polisi dari Dua Pemuda Jombang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 09 Januari 2020 21:34 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 1.000 butir pil koplo diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang, dari tangan dua pemuda pengangguran.
Dari data yang dihimpun, kedua pemuda tersebut diketahui bernama Anjas Gian Pratama alias Bebek (20), dan Gilang Valentino alias Gembel (18), yang keduanya berasal dari Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
BACA JUGA:
Edarkan Sabu, Penjual Sayur di Pasar Mojoagung Jombang Ditangkap
Edarkan Sabu untuk Judi Sabung Ayam, Pemuda Jombang Diringkus Polisi
Nekat Edarkan Sabu untuk Judi Slot, Pria di Jombang Diringkus
Ini Sederet Perkara yang Menonjol di Pengadilan Negeri Jombang Selama 2023
Penangkapan kedua pelaku pengedar pil setan tersebut terjadi pada Selasa (07/01), sekira pukul 18:00 WIB, di pinggir jalan Gatot Subroto, Desa Kepanjen, Kecamatan Jombang.
Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid memaparkan, penangkapan kedua tersangka bermula dari pengembangan kasus yang sebelumnya sudah ditangani petugas.
Simak berita selengkapnya ...