Jalan Tambak Wedi Baru yang Ditembok Warga Dipastikan Aset Pemkot Surabaya
Editor: Yudi Arianto
Kamis, 09 Januari 2020 01:35 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan Jalan Tambak Wedi Baru yang ditembok lagi oleh warga merupakan aset resmi pemerintah kota. Kini, aset tersebut dipergunakan menjadi jalan umum, sehingga apabila ditembok atau ditutup, pasti akan mengganggu arus lalu lintas di lokasi tersebut.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Pemkot Surabaya Ira Tursilowati mengatakan Jalan Tambak Wedi Baru itu memang sudah lama tercatat sebagai aset pemerintah kota. Hal itu berdasarkan Peta Topografi Komando Daerah Militer V/Brawijaya (Topdam) yang diukur dan dibuat petanya pada tahun 1929 silam.
BACA JUGA:
Antisipasi Lonjakan Pendatang Baru, Pemkot Surabaya Lakukan Pendataan
Digitalisasi Informasi Inklusif dan Ramah Disabilitas: Pemilu Berkeadilan di Surabaya
Antisipasi Cuaca Ekstrem, BPBD Surabaya Tambah Pos Pantau Bencana di Perbatasan Kota
Dishub Surabaya Terima 64 Laporan Tentang Oknum Jukir yang Lakukan Pelanggaran
“Dalam peta tersebut, Jalan Tambak Wedi Baru itu memang sudah berupa jalan, meskipun saat itu masih berbentuk jalan setapak,” kata Ira ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/1/2019).
Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2002, melalui musrenbang kelurahan, Jalan Tambak Wedi Baru sampai Jalan Kedung Cowek diaspal dan terus dimanfaatkan menjadi jalan umum. Selain itu, Jalan Tambak Wedi Baru itu sudah tercatat dalam SIMBADA (Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah). “Jadi, sudah jelas bahwa itu aset resmi Pemkot Surabaya,” tegasnya.
Oleh karena itu, dia juga menyayangkan apabila ada warga yang menutup jalan itu dengan tembok. Sebenarnya, lanjut dia, persoalan Jalan Tambak Wedi Baru ini sudah pernah ada koordinasi antara warga yang mengklaim pemilik dengan jajaran Pemkot Surabaya. Bahkan, koordinasi itu sudah dilakukan hingga tiga, pertama di Balai Kota Surabaya, DPRD Surabaya dan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Simak berita selengkapnya ...