Pengedar Sabu di Bangkalan Diringkus Polisi Usai Pulang dari Ibadah Umroh
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Rabu, 08 Januari 2020 14:24 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - ANS dan MZN, pengedar narkoba asal Kabupaten Sumenep ditangkap Satreskoba Polres Bangkalan ketika sedang melakukan pembelian narkotika jenis sabu kepada Roy (DPO) di tepi jalan Desa Macajeh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kab. Bangkalan, Rabu (8/1/2020).
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, sebanyak 99 gram sabu berhasil diamankan oleh pihaknya dari penangkapan tersebut. Tersangka mendapatkan barang terlarang tersebut dari Roy, bandar yang dikenalnya saat berada di Malaysia.
BACA JUGA:
Asyik Pesta Sabu, Polisi di Bangkalan Tangkap 6 Orang
Pria di Bangkalan Gagal Nyoblos Pemilu Lantaran Ketahuan Polisi sebagai Pengguna Narkoba
Polisi di Bangkalan Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Kalimantan
Resmikan Laboratorium Narkotika, Kepala BNN: Madura Jadi Atensi Pencegahan Peredaran Narkoba
"Keduanya bertemu di Malaysia, tersangka berjanji ketika balik ke Madura akan dagang narkoba, murni jualan sabu," jelasnya.
Menurut keterangan tersangka, tiap satu gram narkoba akan dijual seharga Rp. 850 ribu.
Dalam kesempatan ini, Rama juga mengungkap sebanyak 3 orang pengedar narkoba lainnya yang tersebar di beberapa wilayah Bangkalan.
Simak berita selengkapnya ...