Janjikan Korbannya Bisa Jadi PNS, Guru Asal Kedungadem Dibekuk Polisi
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Eki Nurhadi
Rabu, 08 Januari 2020 12:33 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Seorang guru di Kecamatan Kedungadem yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibekuk Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur.
Guru bernama Sandiyono (37) itu, warga Desa Panjang, Kecamatan Kedungadem. Dia telah melakukan tindak kriminal penipuan atau penggelapan uang hingga miliaran rupiah.
BACA JUGA:
Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024
Pencuri Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Ditangkap, Bermodus Servis
Modus Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda Bojonegoro Setubuhi Pacarnya di Indekos
Bejat, Pria di Bojonegoro Ini Tega Setubuhi Anaknya 9 Kali hingga Melahirkan
Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan saat press release, Rabu (08/01/20) menjelaskan, tersangka Sandiyono menipu para korban dengan modus bisa menjadikan sebagai guru PNS.
Kasus penipuan ini terbongkar setelah salah satu korban inisial DP (41), yang juga tetangganya sendiri melaporkan penipuan yang dilakukan tersangka ke Mapolres Bojonegoro.
Polisi bergerak cepat melakukan penyidikan, dan berhasil meringkus Sandiyono tanpa perlawanan.
Simak berita selengkapnya ...