Guru di Kabupaten Pasuruan Pertanyakan Iuran Diklat dan Kaos Hari Guru, Tak Jelas Jluntrungnya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Selasa, 07 Januari 2020 23:54 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah guru di Kabupaten Pasuruan memepertanyakan iuran pembuatan kaos Hari Guru Nasional sebesar Rp. 85.000, dan iuran workshop Rp. 150.000. Pasalnya, hingga kini kaos itu belum diterima. Begitu pun untuk workshop, hingga kini belum terlaksana.
Padahal Hari Guru sudah jatuh pada tanggal 25 November lalu.
BACA JUGA:
Dugaan Kampanye Terselubung, Kepala Dispendikbud Pasuruan Penuhi Panggilan Bawaslu
Fraksi Gerindra Soroti Pungutan di Organisasi Lembaga Pendidikan
Insentif Guru TK dan RA di Kabupaten Pasuruan Naik
DPRD Kabupaten Pasuruan Tunda Rapat dengan Dispendik Soal Kerusakan Gedung Sekolah
Tidak hanya itu, mereka juga mengeluhkan iuran Diklat Kurikulum 13 dilaksanakan di tiap kecamatan se-Kabupaten Pasuruan. Dalam diklat itu, tiap guru diwajibkan membayar Rp. 100.000.
"Kegiatan workshop rencana awal oleh panitia akan dilaksanakan pada bulan Desember 2019 tahun lalu. Pungutan itu sebenarnya memberatkan, tapi terpaksa harus bayar karena wajib. Yang jadi pertanyaan para guru, uang kaos dan pungutan workshop tidak jelas jluntrungnya," cetus salah satu guru yang meminta namanya dirahasiakan.
Ia mengungkapkan panitia pelaksana workshop itu para guru SDN (Sekolah Dasar Negeri) dan PAI (Pendidikan Agama Islam). Menurutnya, jumlah guru di Kabupaten Pasuruan sekitar 12 ribu orang.
Simak berita selengkapnya ...