Dugaan Bolos Berjamaah PNS Kecamatan Burneh, Komisi A Minta Dipasang CCTV dan Absensi Pengenal Wajah
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Subaidah
Selasa, 07 Januari 2020 19:59 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan menindaklanjuti temuan sidak di Kecamatan Burneh dengan memanggil pihak Inspektorat, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA), dan Satpol PP, Selasa (7/1/2020).
Dalam rapat ini, Ketua Komisi A Mujiburahman mengatakan pihaknya melayangkan mosi tidak percaya kepada pegawai dan OPD, karena sering melakukan pelanggaran berupa bolos atau pulang belum waktunya.
BACA JUGA:
Pemkab Bangkalan Butuh Rp700 Miliar untuk Realisasikan Jalur Lingkar Selatan
Percepat Penurunan Stunting di Bangkalan, BKKBN Jatim: Utamakan Prakondepsi Ketimbang Prewedding
Tekan Kenaikan Harga di Awal Ramadan, Pemprov Jatim Gelar Pangan Murah di Bangkalan
Bus Trans Jatim Dapat Penolakan Sopir Angkot, Begini Kata Pj Bupati Bangkalan
Agar hal ini tidak terjadi lagi, ia meminta ke depannya dipasang CCTV dan absensi pengenal wajah. Bahkan, pihaknya menginginkan ada apel pagi dan apel sore.
Ia juga meminta agar pegawai yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi untuk memberikan efek jera dan perbaikan manajemen kerja di Pemkab Bangkalan. "Namun, jika dari pihak inspektorat tidak ada sanksi, ya berarti ada main mata, dan kami tidak menginginkan itu terjadi di Bangkalan," pungkasnya.
Simak berita selengkapnya ...