Satpol PP Pamekasan Amankan Empat Pengamen Jalanan Asal Sampang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yeyen
Senin, 06 Januari 2020 22:36 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Banyaknya pengamen jalanan yang dikeluhkan oleh para pengguna jalan di sejumlah simpang empat lampu merah, mendapatkan perhatian serius dari Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan.
Satpol PP menggelar operasi, dan berhasil mengamankan empat pengamen jalanan di dua lokasi berbeda, yakni di simpang empat lampu merah Jalan Jokotole dan di Pasar Baru, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Senin (6/01/20) sore.
BACA JUGA:
Tak Kunjung Perbaiki Travo yang Rusak, PLN Pamekasan Didemo Warga
Mobil Bak Terbuka Angkut Belasan Orang Terguling di Jalan Desa Tlagah Pamekasan
Warga Sumenep Diduga Gelapkan Uang Pembelian Tanah Dosen asal Surabaya di Pamekasan
Polres Pamekasan Warning SPBU untuk Tidak Curang Jelang Mudik Lebaran
Keempat pengamen itu diamankan lantaran dianggap telah mengganggu aktivitas jalan lalu lintas di wilayah tersebut. Sebab, mereka kerap kali nakal mengamen.
Bahkan, kerap kali juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kejar-kejaran dengan para pengamen tersebut, karena dirasa mengganggu ketertiban umum.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Pamekasan, Kusairi, keempat pengamen itu diamankan pihaknya karena melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan ketertiban umum.
Selain itu, para pengamen tersebut juga melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2019, tentang larangan untuk mengamen di tempat umum dan lampu stop, khususnya di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Dari empat pengamen yang berhasil diamankan tersebut, semuanya berasal dari Desa Tanjung, Kabupaten Sampang.
Simak berita selengkapnya ...