Melanggar, Baliho Bacabup di Tuban Mulai Ditertibkan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 06 Januari 2020 19:18 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2014, delapan baliho berukuran besar milik Bakal Calon Bupati (Bacabup) yang terpasang di wilayah perempatan Jalan Wahidin Sudiro Husodo dan perempatan pramuka ditertibkan Satpol PP Tuban dan Kesbangpol, Senin (6/1).
Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto mengatakan, pencopotan baliho tersebut dilakukan karena pemasangannya menyalahi aturan. Selain itu, penertiban ini merujuk laporan salah satu pengusaha papan reklame berizin. Sebab, reklamenya tertutup baliho bacabup berukuran besar.
BACA JUGA:
Petugas Damkar Tuban Selamatkan Jari Bocah yang Terjepit Mainan Lego
Tak Miliki Izin, Dua Tower di Tuban Disegel Satpol PP
Peringati HJT ke 730, Satpol PP Tuban Sosialisasikan Gerakan Gempur Rokok Ilegal di Acara Drumband
Petugas Gabungan Amankan 7 Pasangan Kumpul Kebo Usai Razia Hotel di Tuban
"Penertiban gambar-gambar bacabup ini setelah kami koordinasi dengan kantor Kesbangpol," tutur Heri.
Alasan lain, karena gambar atau baliho tersebut termasuk golongan reklame. Sehingga harus legal dan ada retribusi pada pemerintah.
"Oleh sebab itu, ke depan setelah penertiban akan kami tindaklanjuti dengan mengumpulkan para partai politik maupun tim sukses (TS). Pada Jum'at besok kami akan undang dan diberikan sosialisasi serta pembinaan," terang Heri.
Simak berita selengkapnya ...