Tak Berizin, Satpol PP Segel Reklame Raksasa di atas Toko AVIA
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Senin, 06 Januari 2020 17:44 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Reklame berukuran besar yang berdiri di atas bangunan toko AVIA Jalan Jaksa Agung Suprapto, Klojen, Kota Malang, dilakukan penyegelan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP setempat, Senin (06/01/20) siang.
"Belum ada izin dari DPMPTSP dan belum bayar pajak ke Bapenda, maka Satpol PP memiliki kewenangan untuk menindaknya," ujar Sekkota Malang Wasto terkait dugaan pelanggaran reklame di toko AVIA.
BACA JUGA:
Dua Motor di Rumah Kos Kota Malang Raib Digondol Maling
Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Selebgram di Malang Jadi Tersangka
Jelang Lebaran 2024, Warga Malang Antusias Antre Tukar Uang Pecahan
Dirut Bulog Respons Beras Subsidi Dioplos di Malang, Bayu: Itu Dilarang!
Hal senada disampaikan oleh Kepala Disnaker - DPMPTSP Erik S Santoso. "Reklame tersebut belum memiliki izin dan belum membayar pajak," tegasnya pada awak media, Senin (06/01/20).
Sementara menurut Kepala Bapenda Ade Herawanto, reklame itu dipasang sudah sepekan lalu. "Dia pasang sendiri. Tidak kulonuwun, gak ada izin sama sekali. Pajak pun belum dibayar. Karena tidak berizin, sehingga kami melakukan penyegelan dan segera melakukan pemanggilan," tandasnya.
Simak berita selengkapnya ...