Transaksi Upal di Warung Kopi, Residivis Ini Diciduk Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Transaksi Upal di Warung Kopi, Residivis Ini Diciduk Polisi

Editor: .
Wartawan: Muhammad Hatta
Senin, 06 Januari 2020 14:55 WIB

Dua tersangka pengedar upal saat diinterogasi Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Seorang residivis pengedar uang palsu (upal) berhasil diringkus oleh jajaran Resmob Polres Jember ketika sedang melakukan transaksi di warung kopi pinggir jalan Desa Tanjungsari, Kecamatan Wuluhan, Jember, Jawa Timur, Jumat (3/1/2020) kemarin. Dari penangkapan tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti upal senilai Rp 1,5 juta berjumlah 30 lembar pecahan 50 ribuan.

Dua tersangka berhasil diamankan polisi, sementara seorang lagi yang mengirimkan upal tersebut ke Jember, masuk dalam DPO Polres Jember.

"Kami berhasil mengamankan dua tersangka, yakni M (Muhlis, red) dan P (Ponaji, red), yang melakukan transaksi upal senilai Rp 1,5 juta, berupa 30 lembar pecahan 50 ribuan," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat rilis di Mapolres Jember, Senin (6/1/2020) siang.

Alfian menjelaskan, tersangka Muhlis (39) yang juga seorang residivis kasus peredaran upal, memesan uang palsu itu dari mantan temannya di Lapas Bali untuk kasus yang sama, senilai Rp 1,5 juta.

Kemudian tersangka yang warga Dusun Sumberejo, Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan ini menawarkan kepada temannya Ponaji (43) warga Dusun Kebon Sadeng, Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, tentang upal tersebut.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video