Transaksi Upal di Warung Kopi, Residivis Ini Diciduk Polisi
Editor: .
Wartawan: Muhammad Hatta
Senin, 06 Januari 2020 14:55 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Seorang residivis pengedar uang palsu (upal) berhasil diringkus oleh jajaran Resmob Polres Jember ketika sedang melakukan transaksi di warung kopi pinggir jalan Desa Tanjungsari, Kecamatan Wuluhan, Jember, Jawa Timur, Jumat (3/1/2020) kemarin. Dari penangkapan tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti upal senilai Rp 1,5 juta berjumlah 30 lembar pecahan 50 ribuan.
Dua tersangka berhasil diamankan polisi, sementara seorang lagi yang mengirimkan upal tersebut ke Jember, masuk dalam DPO Polres Jember.
BACA JUGA:
Selama Ramadhan, Polres Jember Gelar Patroli Kamtibmas
Penjual Ayam Potong asal Malang Nekat Cetak Uang Palsu, Terinsipirasi dari TV dan Medsos
Curanmor di Jember Terekam CCTV, 1 Motor Raib
Terekam CCTV, Maling Motor di Jember Hanya Butuh Beberapa Detik untuk Gondol Honda Beat
"Kami berhasil mengamankan dua tersangka, yakni M (Muhlis, red) dan P (Ponaji, red), yang melakukan transaksi upal senilai Rp 1,5 juta, berupa 30 lembar pecahan 50 ribuan," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat rilis di Mapolres Jember, Senin (6/1/2020) siang.
Alfian menjelaskan, tersangka Muhlis (39) yang juga seorang residivis kasus peredaran upal, memesan uang palsu itu dari mantan temannya di Lapas Bali untuk kasus yang sama, senilai Rp 1,5 juta.
Kemudian tersangka yang warga Dusun Sumberejo, Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan ini menawarkan kepada temannya Ponaji (43) warga Dusun Kebon Sadeng, Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, tentang upal tersebut.
Simak berita selengkapnya ...