Dinilai Tak Cermat, Kuasa Hukum Sekda Gresik Anggap Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Jumat, 03 Januari 2020 23:06 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang perkara tindak pidana korupsi pemotongan jasa insentif pajak daerah pegawai di Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik dengan terdakwa Sekda Andhy Hendro Wijaya digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (3/1).
Sidang diketuai Hakim I Wayan Sosiawan dengan agenda eksepsi (keberatan, Red) dari kuasa hukum terdakwa. Hariyadi, S.H., kuasa hukum Sekda dalam eksepsinya menyatakan bahwa dakwaan jaksa yang dibuat secara alternatif tidak cermat dan harusnya batal demi hukum.
BACA JUGA:
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Diskop sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Hibah UMKM
Korupsi Hibah UMKM di Diskop Gresik, Kejaksaan Dalami Peran Anggota DPRD
"Alasannya, surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil, tidak memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Penerapan pasal 55 ayat (1) ke-1 yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan terdakwa M. Mukhtar adalah tidak tepat dan tidak cermat," ungkap Hariyadi.
"Terdakwa M. Mukhtar didakwa karena tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Kejari Gresik, sedangkan terdakwa Sekda Gresik merupakan hasil pengembangan kasus tersebut," imbuhnya.
Karena itu, dalam perkara Hariyadi menilai keduanya tidak melakukan perbuatan secara bersama-sama. "Tidak hanya itu, waktu terjadi OTT, terdakwa sudah tidak menjabat sebagai kepala BPPKAD, akan tetapi sudah menjabat sebagai Sekda Gresik," papar Hariyadi saat membacakan eksepsinya.
Simak berita selengkapnya ...