Segel Dua Karaoke di Kota Blitar Batal Dibuka, Ini Alasannya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Segel Dua Karaoke di Kota Blitar Batal Dibuka, Ini Alasannya

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 03 Januari 2020 13:08 WIB

Plt Kasatpol PP Kota Blitar Hakim Sisworo (tengah) saat menyegel karaoke Maxi Brillian.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua karaoke di Kota Blitar gagal dibuka kembali. Pembatalan dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Alasannya, secara teknis administrasi kedua karaoke itu belum lengkap.

Sebelumnya, rencana pembukaan segel dua tempat hiburan karaoke yang sudah ditutup sementara sejak awal 2019 tersebut, tertulis dalam surat yang dikeluarkan Satpol PP Kota Blitar tertanggal 31 Desember 2019. Surat itu ditujukan kepada pemilik Karaoke Vivace di Jalan Tanjung dan Karaoke Next di Jalan Veteran Kota Blitar.

Tertulis dari hasil evaluasi terhadap perizinan, kedua karaoke tersebut akan dilakukan pelepasan segel pada Kamis 2 Januari 2020 pukul 10.00 WIB. Surat ditandatangani Plt. Kasatpol PP Kota Blitar, Hakim Sisworo.

"Kami tunda sementara. Karena menunggu kesiapan teknis administrasi dari Satpol PP. Kami akan segera buatkan surat penundaannya," kata Hakim Sisworo, Jumat (3/1/2020).

Lebih lanjut Hakim mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan sampai kapan penundaan dilakukan. Dari delapan karaoke yang disegel sementara oleh Pemkot Blitar, hanya dua karaoke tersebut yang sudah memenuhi syarat perizinan sesuai hasil rekomendasi dari Dinas PM PTSP dan Dinas Parbud.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video