KPU Kediri Sosialisasikan Tahap Penyerahan Syarat Dukungan Bacabup Perorangan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 31 Desember 2019 13:36 WIB
KEDIRI, BANGSAOLINE.com - Bakal Calon Bupati Kediri yang akan maju melalui jalur perseorangan diberikan waktu untuk menyerahkan berkas persyaratan dukungan pada tanggal 19 - 23 Februari 2020. Pada tanggal 19 - 22, bisa diserahkan mulai pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan untuk tanggal 23, KPU Kabupaten Kediri memberikan waktu hingga pukul 24.00 WIB.
Hal ini disampaikan Nanang Qosim, Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Kediri saat acara Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Hotel Bukit Daun, Semen, Kabupaten Kediri, Selasa (31/12/2019).
BACA JUGA:
Ketua KPU Kabupaten Kediri Minta Maaf atas Penolakan Tim Pemantau dari Jadi Saat Rekapitulasi Suara
Tak Diundang, 2 Orang dari Jadi Kediri Raya Ditolak Memantau Rekapitulasi Suara
Enggan Diliput, Ketua KPU Kabupaten Kediri Minta Maaf
Larang Jurnalis Liputan, IJTI Tuntut Ketua KPU Kabupaten Kediri Minta Maaf
Menurut Nanang Qosim, untuk Kabupaten Kediri, jumlah dukungan perseorangan yang dibutuhkan sebanyak 79.715 orang, dengan dilampiri KTP yang sah. "Dukungan perseorangan harus menyebar di 50 persen Kecamatan di Kabupaten Kedir. Jumlah Kecamatan di Kabupaten Kediri adalah 26 Kecamatan," tambah Nanang.
Simak berita selengkapnya ...