Jelang Malam Tahun Baru, Satpol PP Kembali Segel Karaoke Maxi Brillian | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jelang Malam Tahun Baru, Satpol PP Kembali Segel Karaoke Maxi Brillian

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 31 Desember 2019 12:47 WIB

Tanda segel yang dipasang petugas Satpol PP Blitar di tempat karaoke Maxi Brillian.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Jelang malam tahun baru, Satpol PP Kota menyegel Karaoke Maxi Brillian, Selasa (31/12/2019). Penyegelan dilakukan di setiap pintu kamar karaoke. Selain itu, petugas Satpol PP juga memasang dua banner besar di pagar kanan dan kiri pintu gerbang utama.

Agus Suherli, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota mengatakan penyegelan ini dilakukan karena keberadaan karaoke Maxi Brillian dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2017 pasal 33 tentang ketenteraman dan ketertiban umum. Segel tidak akan dibuka hingga ada keputusan lebih lanjut dari Pemkot setelah Karaoke Maxi Brillian melengkapi perizinannya.

"Hari ini kami melakukan penyegelan. Ada sebanyak 14 kamar karaoke yang kami segel. Selain itu, pintu utama juga kami segel, serta memasang banner pengumuman penyegelan di pagar luar. Hal ini kami lakukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum Kota ," ungkap Agus Suherli.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video