Jelang Malam Tahun Baru, Satpol PP Kembali Segel Karaoke Maxi Brillian
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 31 Desember 2019 12:47 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Jelang malam tahun baru, Satpol PP Kota Blitar menyegel Karaoke Maxi Brillian, Selasa (31/12/2019). Penyegelan dilakukan di setiap pintu kamar karaoke. Selain itu, petugas Satpol PP juga memasang dua banner besar di pagar kanan dan kiri pintu gerbang utama.
Agus Suherli, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Blitar mengatakan penyegelan ini dilakukan karena keberadaan karaoke Maxi Brillian dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2017 pasal 33 tentang ketenteraman dan ketertiban umum. Segel tidak akan dibuka hingga ada keputusan lebih lanjut dari Pemkot Blitar setelah Karaoke Maxi Brillian melengkapi perizinannya.
BACA JUGA:
Warga Jalan Jati Kota Blitar Temukan Bayi Laki-Laki di Kebun, Begini Kondisinya
PDIP Kota Blitar Mulai Persiapkan Penjaringan Pilkada 2024
Berkas Dilimpahkan ke Kejari Blitar, Samsudin Gunakan Rompi Tahanan
Mantan Wabup Bondowoso Ambil Formulir Penjaringan Calon Bupati di DPC PDIP Blitar
"Hari ini kami melakukan penyegelan. Ada sebanyak 14 kamar karaoke yang kami segel. Selain itu, pintu utama juga kami segel, serta memasang banner pengumuman penyegelan di pagar luar. Hal ini kami lakukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum Kota Blitar," ungkap Agus Suherli.
Simak berita selengkapnya ...