Rektor Universitas Wiraraja Sumenep Kritisi Mutasi PPT dan JPT Pemkab Sumenep
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Alan Sahlan
Senin, 30 Desember 2019 11:15 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Dugaan penyimpangan dalam mutasi/rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa timur, pada tanggal 25 April 2019 yang lalu, terus bergulir bak bola salju,
Setelah sebelumnya masyarakat yang memprotes Pemkab Sumenep lantaran belum melaksanakan rekomendasi, kali ini Rektor Universiras Wiraraja Sumenep, Dr. Syaifurrachman, S.H., M.H. yang angkat bicara.
BACA JUGA:
Festival Jaran Kencak Sebagai Media Edukasi Seni Budaya
Rekrutmen PPPK dan CPNS Segera Dibuka, Sekda Sumenep Imbau Masyarakat Tak Percaya Buyuk Rayu Calo
Bupati Sumenep Blusukan Kunjungi Nenek Hotipah dan Putriya di Rumah Reyotnya
DPRD Sumenep Kawal CSR Tugu Keris Sebesar Rp2,1 Miliar
Menurut Syaifurrachman saat diwawanacarai BANGSAONLINE.com, Senin (30/12/19), semestinya Pemkab Sumenep melaksanakan rekomendasi dari KASN R-3501/KASN/10/2019 tertanggal 21 Oktober 2019.
“Rekomendasi KASN R-3501/KASN/10/2019 tertanggal 21 Oktober 2019 bersifat final dan mengikat. Untuk itu, tak ada alasan untuk tidak dengan segera melaksanakan perintah tersebut,” paparnya.
Lebih jauh, Syaifurrachman mengungkapkan rekomendasi dari KASN yang telah menegaskan pembatalan mutasi dan meminta Pemkab Sumenep menertibkan kembali proses mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama sesuai atau dengan merujuk pada perundang-udangan yang berlaku, karena perintah tersebut bersifat final dan mengikat.
Simak berita selengkapnya ...