Simpan Senjata Api Rakitan, Dua Warga Lamongan Diringkus Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Jumat, 27 Desember 2019 16:36 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Lamongan meringkus WA (37) warga Waton Kecamatan Mantup dan GU (50) warga Bulurejo Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan. Keduanya ditangkap atas tuduhan kepemilikan dan menyimpan senjata api laras panjang rakitan yang dibeli dari BGS, warga Kabupaten Gresik.
“Kita terpaksa mengamankan tersangka karena diduga menyimpan dan memiliki senjata api rakitan,” kata Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung didampingi Kasatreskrim AKP Wahyu Norman Hidayat, Jum’at (27/12) siang.
BACA JUGA:
Agen BRILink di Lamongan Jadi Target Perampokan Bersenjata Api
Pemuda di Lamongan Tewas Diracun usai Tagih Janji ke Temannya
Polres Lamongan Amankan Spesialis Pembobol Alfamart, Sudah Beraksi 16 Kali Antarkota
Polres Lamongan Ungkap Kasus Perdagangan Orang
Ditangkapnya kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa GU sering membawa dan menggunaan senjata tersebut untuk berburu babi di sekitar tempat tinggalnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata senjata api laras panjang rakitan tersebut dipinjam dari WA.
“Atas informasi tersebut, kemudian sejumlah petugas dari Tim Jaka Tingkir Satreskrim melakukan penyelidikan, kemudian mengamankan GU dan WA. Kedunya digiring ke polres untuk dilakukan proses hukum,” ungkap Feby.
Simak berita selengkapnya ...