Fajar: Masyarakat Bisa Gugat Pemkab dan DLH Gresik Atas Tercemarnya Kali Lamong | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Fajar: Masyarakat Bisa Gugat Pemkab dan DLH Gresik Atas Tercemarnya Kali Lamong

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Syuhud
Senin, 23 Desember 2019 10:16 WIB

A. Fajar Yulianto, S.H.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur LBH FT (Fajar Trilaksana), Andi Fajar Yulianto merespons matinya ikan-ikan di Kali Lamong yang ditengarai tercemar limbah.

Menurut Fajar, jika Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab sudah mengetahui adanya dugaan pencemaran limbah di Kali Lamong, maka masyarakat yang dirugikan bisa menggugat DLH setempat.

"Dinas LH jika terbukti ada indikasi lalai dalam menertibkan kondisi Kali Lamong, maka pihak yang benar-benar terdampak (masyarakat, Red) hingga timbul kerugian maka dapat melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (GPMH) ke pengadilan," ujar Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Senin (23/12).

Fajar mengungkapkan, pencemaran Kali Lamong adalah salah satu fakta kurang maksimalnya Pemerintah Kabupaten dalam melakukan penelusuran bagi perusahaan yang seharusnya wajib analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Gresik sungai gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video