Proyek Gedung Arsip dan Dinas Perpustakaan Baru Capai 50%, Pelaksana Terancam Diputus Kontrak
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Supardi
Sabtu, 21 Desember 2019 11:43 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com – Anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Helmi mengkritisi pembangunan gedung Depo Arsip dan Dinas Perpustakaan yang baru mencapai 50 persen. Pembangunan gedung tersebut dianggarkan Rp 8 miliar.
Terkait molornya pembangunan gedung Depo Arsip ini, CV WBA selaku pemenang tender terancam diputus kontrak. Sebab sampai tahap akhir, 14 Desember 2019, masih melakukan pekerjaan proyek.
BACA JUGA:
Giliran Sejumlah LSM dan Ormas Desak Warung Karaoke di Gempol 9 Tutup
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Soal Perda Tempat Hiburan Malam, Lujeng Pasang Badan Jika Ada Prostitusi
Kepuasan Masyarakat pada RSUD Bangil Turun, ini Saran Ketua Komisi IV
Helmi menilai pihak ULP (Unit Layanan Pengadaan) Pemkot Pasuruan sangat ceroboh saat proses lelang penetapan pemenang.
"Coba kita amati bersama, pembangunan itu progresnya sekira 40-50 persen. Sudah jelas putus kontrak karena pihak CV WBA tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. ULP lembaga sebagai penentu pemenang lelang ceroboh," ujar Helmi.
Simak berita selengkapnya ...