Sertifikat Tanah Masjid Agung Lamongan Tuntas
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Nur Qomar
Jumat, 20 Desember 2019 13:01 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pensertifikatan tanah Masjid Agung Lamongan (MAL) akhirnya tuntas setelah sekitar 30 tahun diproses. Sertifikat tanah MAL itu diserahkan Kepala Badan Pertanahan Nasional Lamongan R Agus Marhendra kepada Bupati Fadeli dan selanjutnya diberikan kepada Ketua Ta’mir Masjid Agung Lamongan Tsalist Fahami di Gedung Pemda Lamongan, Jumat (20/12).
Bupati Fadeli meyakini, sejak 30 tahun yang lalu, semua pihak pasti berkeinginan agar pensertifikatan ini bisa cepat selesai. Dia juga memahami, proses di BPN berlangsung lama karena harus memegang prinsip kehati-hatian.
BACA JUGA:
Gubernur Khofifah Resmikan Masjid Nurul Hakam SMKN 1 Lamongan, Harap Bisa Perkuat Pembangunan Akhlak
Mantan Bupati Lamongan Fadeli Meninggal Dunia
Hadiri Sertijab Bupati Yuhronur Efendi, Gubernur Khofifah Bangga Potensi Lamongan
Bupati Fadeli Lakukan Pengundian Hadiah Mobil Tabungan Simapan, Ini Pemenangnya
Fadeli menyampaikan Pemkab Lamongan tidak hanya membangun fisik, jalan dan jembatan. Pembangunan bidang religi juga terus dilakukan, di antaranya dengan membantu proses pensertifikatan tanah di MAL. Terlebih MAL kini sudah menjadi ikon religi, bersama Alun-alun yang sudah terbangun bagus serta gedung Pemda yang representatif.
Sertifikat tanah yang terletak di Jalan Hasyim Ashari Kelurahan Tumenggungan Kecamatan Lamongan tersebut seluas kurang lebih 3.336 meter persegi.
Menurut R Agus Marhendra, pengurusan sertifikat tersebut telah selesai pada 3 Desember 2019 dan tuntas pembukuannya pada tanggal 16 Desember 2019.
Simak berita selengkapnya ...