DPO Sejak 2018, Polres Bangkalan Tangkap Tersangka Pencuri Sapi dan Motor
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Subaidah
Kamis, 19 Desember 2019 18:15 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan merilis penangkapan dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian ternak sapi, Kamis (19/12).
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap beberapa hari yang lalu setelah ditetapkan DPO sejak tahun 2018. Keduanya juga harus dihadiahi timah panas di kakinya karena berusaha kabur dan membawa senjata tajam saat hendak ditangkap
BACA JUGA:
Spesialis Curanmor Dibekuk, Akui Sudah Beraksi di 6 TKP
Pura-Pura Silaturahmi, Pria Asal Surabaya Gondol Motor Tetangga Teman
Spesialis Jambret HP Berseragam SMA di Area Kampus UTM Ditangkap
Ini Baru Maling Sejati, Dua Pemuda di Bangkalan Nekat Curi Motor Polwan
"Tersangka pertama untuk kasus pencurian motor ini bernama Edi Susanto (35) warga Dusun Sabenih, Kelurahan Bancaran, Kabupaten Bangkalan. Dia telah menjadi DPO sejak 16 Juli 2018," ujar Rama.
Dalam melakukan aksinya, Edi Susanto bersama dua tersangka lainnya yang sudah ditangkap dan saat ini telah menjalani vonis hukuman.
Menurut Rama, tersangka Edi Susanto berperan sebagai joki saat melakukan pencurian di depan Alfamart daerah Desa Bancaran, Kecamatan Bangkalan.
Simak berita selengkapnya ...