Hari ini, Berkas Dua Tersangka Kambing Etawa Diserahkan ke PN Tipikor Surabaya
Editor: .
Wartawan: Ahmad Fauzi
Selasa, 17 Desember 2019 23:43 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menyerahkan berkas kedua tersangka kasus kambing etawa ke Pengadilan Negari (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (17/12/2019).
Kedua tersangka terkait kasus pengadaan kambing etawa tahun 2017 itu adalah Syamsul Arifin mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Mulyanto Dahlan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Mereka disangka atas dugaan korupsi kambing etawa dengan kerugian uang negara senilai Rp 9 miliar.
BACA JUGA:
Kasus Korupsi BUMD Kembali ke Penyelidikan, Kejari Bangkalan Ungkapkan Alasannya
Sidang Putusan Ra Latif Ditunda, Jaksa Sebut Saksi Kembalikan Uang Rp3,4 Miliar
PN Bangkalan Kabulkan Praperadilan MS, Kasi Pidsus Kejari: Penyidikan Tetap Dilanjutkan
Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Proyek Kaki Suramadu Tempuh Praperadilan
"Hari ini akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya," kata Kasi Intel Kejari Bangkalan Putu Ardi Wibisana saat dikonfirmasi wartawan BANGSAONLINE.com via aplikasi percakapan WhatsApp, pukul 14.19 WIB, Selasa (17/12/2019).
"Setelah penyerahan berkas tersebut, mungkin awal tahun 2020 akan dimulai sidangnya. Dari Kejaksaan telah disiapkan 6 penutut Jaksa," tambah Putu.
Simak berita selengkapnya ...