Hari ini, Berkas Dua Tersangka Kambing Etawa Diserahkan ke PN Tipikor Surabaya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hari ini, Berkas Dua Tersangka Kambing Etawa Diserahkan ke PN Tipikor Surabaya

Editor: .
Wartawan: Ahmad Fauzi
Selasa, 17 Desember 2019 23:43 WIB

Mulyanto Dahlan dan Syamsul Arifin ketika mendatangi gedung Kejaksaan Negeri Bangkalan, 28 November 2019.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menyerahkan berkas kedua tersangka kasus kambing etawa ke Pengadilan Negari (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (17/12/2019).

Kedua tersangka terkait kasus pengadaan kambing etawa tahun 2017 itu adalah Syamsul Arifin mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Mulyanto Dahlan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Mereka disangka atas dugaan korupsi kambing etawa dengan kerugian uang negara senilai Rp 9 miliar.

"Hari ini akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya," kata Kasi Intel Kejari Bangkalan Putu Ardi Wibisana saat dikonfirmasi wartawan BANGSAONLINE.com via aplikasi percakapan WhatsApp, pukul 14.19 WIB, Selasa (17/12/2019).

"Setelah penyerahan berkas tersebut, mungkin awal tahun 2020 akan dimulai sidangnya. Dari Kejaksaan telah disiapkan 6 penutut Jaksa," tambah Putu.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   korupsi bangkalan

Berita Terkait

Bangsaonline Video