Fraksi Nasdem DPRD Gresik Anggap Perda RTRW Belum Urgen Direvisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 12 Desember 2019 22:17 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menggelar paripurna dengan agenda penyampaian dan pemandangan umum (PU) fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) Pemkab Gresik tahap II, di ruang paripurna DPRD setempat, Kamis (12/12).
Dari tujuh fraksi, hanya F-PKB dan F-Nasdem yang membacakan Pandangan Umum (PU). Sementara fraksi lainnya memilih langsung menyerahkan PU kepada pimpinan sidang.
BACA JUGA:
Syahrul Munir Siap Maju Pilkada Gresik 2024
Geliatkan Sektor Wisata, Begini Saran Pimpinan DPRD Gresik dan Caleg Terpilih DPR RI
Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
Komisi IV DPRD Gresik Dalami LKPj Kepala Daerah 2023 Bersama OPD Mitra
Dalam PU-nya, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Musa menyatakan menilai ada hal menarik dari pengajuan 8 Raperda oleh Pemerintah Kabupaten Gresik tahap II.
Salah satunya, terkait Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik Tahun 2019-2039 sebagai revisi Perda No. 08 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Gresik 2010-2030, yang dinilainya belum urgen.
"Perda dimaksud masih sangat relevan untuk diberlakukan hingga saat ini, hanya saja pemerintah tidak konsisten dalam pelaksanaanya. Karena itu, Fraksi Nasdem menganggap belum terlalu urgen untuk merevisi dan atau membuat Perda baru tentang RTRW, apalagi hanya untuk kepentingan kawasan ekonomi khusus (KEK) di kawasan Java Integrated Industrial Ports and Estate (JIIPE) di wilayah Manyar," terangnya.
Sementara untuk Raperda lain, yakni Raperda Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik, Fraksi Nasdem setuju dilakukan penataan dan penguatan terhadap struktur serta kelembagaan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik (Perumda BPR Bank Gresik).
Simak berita selengkapnya ...