Komisoner KPU dan Bawaslu Boleh Mencalonkan Diri Sebagai Bupati atau Wakil Bupati | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Komisoner KPU dan Bawaslu Boleh Mencalonkan Diri Sebagai Bupati atau Wakil Bupati

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 12 Desember 2019 12:10 WIB

Sulis Setyorini, Ketua KPU Pacitan. foto: YUNIARDI SUTONDO/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 tak hanya bisa diikuti oleh kalangan politikus, pejabat, ataupun pengusaha. Namun, komisioner Bawaslu dan KPU juga punya hak politik yang sama untuk bisa mencalonkan diri.

Pernyataan tersebut seperti disampaikan Ketua , Sulis Setyorini di sela-sela rapat kehumasan di Mojokerto, Kamis (12/12). "Ketentuan aturannya ada, bagi komisoner Bawaslu maupun KPU yang mungkin berkeinginan maju mencalonkan diri sebagai bupati maupun wakil bupati," ujarnya, melalui hubungan telepon.

Menurut komisoner KPU dua periode ini, bagi komisoner KPU maupun Bawaslu yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai kontestan di pemilu bupati dan wakil bupati nanti, harus memperhatikan regulasi PKPU 18/19, khususnya pasal 4 ayat 1 huruf w.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video