Komisoner KPU dan Bawaslu Boleh Mencalonkan Diri Sebagai Bupati atau Wakil Bupati
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 12 Desember 2019 12:10 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 tak hanya bisa diikuti oleh kalangan politikus, pejabat, ataupun pengusaha. Namun, komisioner Bawaslu dan KPU juga punya hak politik yang sama untuk bisa mencalonkan diri.
Pernyataan tersebut seperti disampaikan Ketua KPU Pacitan, Sulis Setyorini di sela-sela rapat kehumasan di Mojokerto, Kamis (12/12). "Ketentuan aturannya ada, bagi komisoner Bawaslu maupun KPU yang mungkin berkeinginan maju mencalonkan diri sebagai bupati maupun wakil bupati," ujarnya, melalui hubungan telepon.
BACA JUGA:
Tak Rekom Risma, PDIP Ngotot Rayu Khofifah, Ternyata Usung Nama Ini untuk Cawagub
DPP Bara Nusa Siap All Out Dukung Khofifah-Emil di Pemilihan Gubernur Jawa Timur
Muncul JKSN Junior: Kiai dan Gus 01, 02, 03 Kompak Dukung Khofifah
Tolak Jadi Menteri, Cak Imin Disebut Jajaki Maju Calon Gubernur Jatim
Menurut komisoner KPU dua periode ini, bagi komisoner KPU maupun Bawaslu yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai kontestan di pemilu bupati dan wakil bupati nanti, harus memperhatikan regulasi PKPU 18/19, khususnya pasal 4 ayat 1 huruf w.
Simak berita selengkapnya ...