Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Warga Pasuruan Ditangkap di Puspa Agro
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Minggu, 08 Desember 2019 19:24 WIB
SIDOARJO, BANGSAOLINE.com - Imaduddin Aziz (38), harus meringkuk di balik jeruji penjara Mapolsek Taman. Warga asal Kecamatan Bangil, Pasuruan itu ditangkap lantaran menyimpan satu poket sabu.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku ditangkap polisi saat berada di sekitar Pasar Wisata Puspa Agro, Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Minggu (8/12) dini hari. Saat kejadian, pelaku diberhentikan polisi saat melintas pintu keluar lokasi Pasar Wisata Puspa Agro.
BACA JUGA:
Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Pengedar Sabu di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi
Kejari Sidoarjo Musnahkan Narkoba Seberat 1,46 Kilogram dan Ganja Sebesar 1,3 Kilogram
Selama 11 Hari, Polresta Sidoarjo Ringkus 53 Tersangka Kasus Narkoba
Di samping mengamankan pelaku, polisi juga sempat menyita satu barang bukti penyalahgunaan narkotika. Yaitu satu poket sabu seberat 0,28 gram. Barang haram itu disimpan di bungkusan rokok.
Simak berita selengkapnya ...