Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan Bernilai Rp 1 Miliar
Editor: Revol Afkar
Jumat, 06 Desember 2019 16:38 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang, memusnahkan barang bukti dari perkara kasus Narkotika serta Zat Adiktif lainnya yang telah disidangkan, Jum'at (06/12/19).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan selama enam bulan terakhir oleh pihak Kejari Jombang dari 121 perkara. Kegiatan itu dilakukan di halaman depan kantor Kejari, di Jalan Wahid Hasyim Kecamatan/Kabupaten Jombang, pada pukul 10:00 WIB.
BACA JUGA:
Edarkan Sabu, Penjual Sayur di Pasar Mojoagung Jombang Ditangkap
Edarkan Sabu untuk Judi Sabung Ayam, Pemuda Jombang Diringkus Polisi
Nekat Edarkan Sabu untuk Judi Slot, Pria di Jombang Diringkus
Ini Sederet Perkara yang Menonjol di Pengadilan Negeri Jombang Selama 2023
Adapun data barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu dengan berat 305,78 gram, pil extacy 96,35 gram, pil dobel L sebanyak 120.242 butir, dan 1 dos seperangkat alat hisap, serta 1 dos HP berbagai merek. Dengan nilai total ditafsir mencapai lebih dari 1 miliar rupiah.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dalam drum yang sudah disediakan. Untuk pil dobel L dan sabu dilarutkan ke dalam air. Sedangkan untuk ratusan ponsel sitaan, dihancurkan dengan cara dipalu kemudian di bakar.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, turut hadir Perwakilan Pengadilan Negeri, Perwakilan Lapas, dan Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid, S.H. serta jajaran dan pegawai Kejari Jombang.
Simak berita selengkapnya ...