Sepanjang Tahun 2019, Imigrasi Blitar Deportasi 12 WNA
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 06 Desember 2019 15:20 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sepanjang tahun 2019, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi 12 warga negara asing (WNA). Mereka diketahui telah melanggar hukum UU keimigrasian.
Sebanyak 12 WNA itu di antaranya lima warga negara Bangladesh, satu warga negara Timor Leste, satu warga negara Lebanon, tiga warga negara Malaysia, dan dua warga negara Jepang. Mereka tersebar di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar yang meliputi Kabupaten dan Kota Blitar serta Tulungagung.
BACA JUGA:
Imigrasi Blitar Terbitkan 31.598 Paspor Selama 2023, Naik 2.000 Lebih Dibanding Tahun 2022
Ambil Paspor di Kantor Imigrasi Blitar Kini Kian Mudah, Tak Perlu Turun dari Mobil
Pemohon Paspor di Imigrasi Blitar Naik hingga 400 Persen, Paling Banyak untuk Tujuan Wisata
WNA Nigeria Diamankan Petugas Imigrasi di Kanigoro Blitar
"Jadi sepanjang 2019 ini terhitung sejak Januari sampai Desember kami telah melakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi sebanyak 12 WNA," ungkap Kasi Intelejen dan Penindakan Kanim Kelas II Blitar, Denny Irawan, Jumat (6/12/2019).
Keberadaan 12 WNA ini terdeteksi dari informasi anggota Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) yang dibentuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. Hingga saat ini Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar telah membentuk sebanyak 47 Timpora. Tiga tim setingkat kota/kabupaten.
Simak berita selengkapnya ...