Sepanjang Tahun 2019, Imigrasi Blitar Deportasi 12 WNA | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sepanjang Tahun 2019, Imigrasi Blitar Deportasi 12 WNA

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 06 Desember 2019 15:20 WIB

Kasi Intelejen dan Penindakan Kanim Kelas II Blitar Denny Irawan, ketika memberi keterangan, Jumat (6/12/2019).

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sepanjang tahun 2019, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi 12 warga negara asing (WNA). Mereka diketahui telah melanggar hukum UU keimigrasian.

Sebanyak 12 WNA itu di antaranya lima warga negara Bangladesh, satu warga negara Timor Leste, satu warga negara Lebanon, tiga warga negara Malaysia, dan dua warga negara Jepang. Mereka tersebar di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar yang meliputi Kabupaten dan Kota Blitar serta Tulungagung.

"Jadi sepanjang 2019 ini terhitung sejak Januari sampai Desember kami telah melakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi sebanyak 12 WNA," ungkap Kasi Intelejen dan Penindakan Kanim Kelas II Blitar, Denny Irawan, Jumat (6/12/2019).

Keberadaan 12 WNA ini terdeteksi dari informasi anggota Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) yang dibentuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. Hingga saat ini Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar telah membentuk sebanyak 47 Timpora. Tiga tim setingkat kota/kabupaten.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video