KPU Tuban Umumkan Penyerahan Dokumen Paslon Perseorangan, Berikut Jadwalnya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 05 Desember 2019 23:39 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban secara resmi mengumumkan jadwal penyerahan dokumen persyaratan bagi pasangan calon (paslon) yang maju melalui jalur perseorangan.
Komisioner KPU Tuban Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Zakiyatul M saat dihubungi, Kamis (5/12) menyatakan, pengumuman syarat dan penyerahan dukungan bagi paslon indpenden ini dimulai sejak 3 hingga 16 Desember 2019. Hal ini sesuai dengan peraturan KPU nomor 16 tahun 2019, tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan.
BACA JUGA:
Meninggal saat Bertugas, Anggota KPPS Tuban Terima Santunan Senilai Rp46 Juta
KPU Tuban Sudah Habiskan Hampir Rp65 Miliar untuk Pemilu 2024
Meninggal, Anggota Linmas di Tuban Dapat Santunan Rp46 Juta
Heboh, Dugaan Surat Suara di TPS Sudah Tercoblos Capres-Cawapres 02, Begini Tanggapan KPU Tuban
"Pengumuman ini berlangsung selama 14 hari," ujar Zakiyah.
Dia menjelaskan, paslon independen minimal harus menyerahkan 70.483 dukungan yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Tuban, dari jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, yakni 939.765 pemilih.
Adapun dokumen yang harus disiapkan antara lain, formulir B.1-KWK yang merupakan surat pernyataan dukungan pendukung dan ditempel fotokopi e-KTP. Kemudian, dalam formulir B.1.1-KWK itu juga harus memuat tabel daftar pendukung yang ditandatangani oleh pendukung.
Simak berita selengkapnya ...