Hormat Bendera dan Nyanyi Lagu Nasional Sebulan, Hukuman Staf Dishub yang Kibarkan Bendera Terbalik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hormat Bendera dan Nyanyi Lagu Nasional Sebulan, Hukuman Staf Dishub yang Kibarkan Bendera Terbalik

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Kamis, 05 Desember 2019 20:52 WIB

Lukito, Amirul, Imam, Kaselan, dan Sujadi setiap pagi harus hormat kepada bendera merah putih di kantor UPT Singosari Kabupaten Malang. foto: ist

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Lima staf Dishub yang mengibarkan bendera merah putih terbalik saat upacara pagi, akhirnya dihukum. Mereka adalah Lukito, Imam A, Sujadi, Kaselan, dan Amirul.

Hukuman yang diterima Lukito bersama empat anak buahnya, yakni harus hormat kepada bendera merah putih disertai menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu Bagimu Negeri, terhitung sejak tanggal 3 hingga 31 Desember 2019.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Wali Sutiaji sangat menyayangkan insiden pengibaran bendera merah putih terbalik di halaman Terminal Hamid Rusdi .

"Hal semacam ini semestinya tidak boleh terjadi di mana pun berada, dan tidak boleh dianggap remeh," tutur Sutiaji melalui sambungan selulernya, Rabu (04/12) malam.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video