Pemkot Pasuruan Sosialisasikan UMK Tahun 2020
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ardianzah
Kamis, 05 Desember 2019 03:22 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menyelenggarakan sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Pasuruan di Ruang Pertemuan Valencia Bakery Cafe & Resto, Jalan Hayam Wuruk Nomor 11 Kebonsari Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, Rabu (4/12).
Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Bahrul Ulum. Hadir pula Kepala OPD, Dewan Pengupahan Kota Pasuruan, para Pengusaha dan wakil pekerja se-Kota Pasuruan.
BACA JUGA:
Haul Mbah Slagah Dipadati Jamaah, Wakil Wali Kota Pasuruan: Menambah Keberkahan Bulan Syawal
PLUT-KUMKM Diresmikan, Gus Ipul Harap Difungsikan Jadi Pengembangan Koperasi dan UMKM
Gus Ipul Salat Idulfitri 1445 H Bersama Warga Bugul Permai Kota Pasuruan
Di Malam Nuzulul Quran, Gus Ipul Ingatkan untuk Selalu Meminta Pertolongan Allah Dalam Segala Urusan
Sekdakot memaparkan, bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor :188/568/Kpts/013/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota di Jawa Timur Tahun 2020, UMK Kota Pasuruan ditetapkan sebesar Rp. 2.794.801,59, dan berlaku per 1 Januari 2020.
Simak berita selengkapnya ...