Dampak Penyesuaian Iuran, Peserta BPJS Kesehatan di Sidoarjo Ada yang Pilih Turun Kelas
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Mustain
Rabu, 04 Desember 2019 01:20 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Sidoarjo memilih turun kelas seiring bakal berlakunya penyesuaian iuran yang telah diatur di Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Diduga para peserta yang memilih turun kelas ini, karena merasa keberatan dengan penyesuaian iuran tersebut.
BACA JUGA:
Pastikan Integrasi Aplikasi Berjalan Baik, Direktur TI BPJS Kesehatan Kunjungi RS Widodo Ngawi
Ini Tujuan Direktur TI BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Arga Husada Kediri
BPJS Kesehatan Jember Permudah Layanan JKN saat Libur Lebaran
Selama Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Kediri Komitmen Layani Peserta JKN
Diketahui, dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 itu, iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau biasa dikenal Peserta Mandiri, yakni Kelas III menjadi Rp 42.000, kelas II menjadi Rp 110.000 dan kelas I menjadi Rp 160.000, dan berlaku mulai 1 Januari 2020.
"Memang ada peserta yang turun kelas, namun hanya Peserta Mandiri. Ada 40-50 peserta tiap hari yang mengajukan (turun kelas) melalui kantor," cetus Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sidoarjo, Sri Mugirahayu, saat Sosialisasi Perpres Nomor 75 Tahun 2019, Selasa (3/12).
Selain lewat kantor, Peserta Mandiri ini juga mengajukan lewat layanan mobil keliling, dengan jumlah 30-40 orang. "Persentasenya tidak banyak, karena peserta mandiri tidak sampai 200.000 dari 1,6 juta peserta di Sidoarjo," beber Sri.
Peserta yang mengajukan turun kelas itu berlangsung sejak munculnya berita dan kabar terkait penyesuaian iuran JKN-KIS. Peserta JKN yang memutuskan turun kelas mayoritas Peserta Mandiri. Sehingga jumlahnya tidak terlalu banyak karena peserta BPJS Kesehatan Sidoarjo Mayoritas adalah PPU (Pekerja Penerima Upah).
Simak berita selengkapnya ...