Direktur LBH Fajar Trilaksana Tuding Kejaksaan Gresik Makin Melempem
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 03 Desember 2019 01:04 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, S.H. mengapresiasi aksi yang digelar LSM Forum Kota (Forkot), Senin (2/12). Dalam unjuk rasa tersebut, Forkot mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mengusut tuntas kasus korupsi pemotongan insentif pajak daerah di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.
Selain itu, Forkot juga menuntut Kejari segera menahan mantan Kepala BPPKAD Andhy Hendro Wijaya yang saat ini menjabat Sekda dan telah ditetapksan sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Menang Kasasi di MA, AHW Kembali Aktif di ASN Pemkab Gresik
Anha: Pengembalian AHW ke Jabatan Sekda Gresik Perintah Perundang-undangan
Komisi I Minta Bupati Segera Kembalikan Jabatan AHW Sebagai Sekda, Setelah Terima Salinan dari MA
MA Putus Bebas, Pengacara Minta Bupati Kembalikan Jabatan AHW Sebagai Sekda Gresik
"Tidak ditahannya Sekda setelah mendatangi panggilan penyidik kejaksaan, ini merupakan fenomena tersendiri. Menjadikan banyak pihak di masyarakat yang bertanya-tanya," ujar Andi Fajar Yulianto dalam rilisnya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (2/12), malam.
Fajar mengakui, penahanan menjadi kewenangan penuh penyidik. Namun menurutnya, dalam kasus ini ada hal tidak lazim yang dilakukan Kejari. "Hakim Pengadilan Negari (PN) Gresik sudah menegaskan pertimbangan utama menolak praperadilan sekda adalah karena masuk klasifikasi melarikan diri, dan berulang kali dinyatakan tidak kooperatif. Sekarang kok ending-nya tidak ditahan," cetus Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.
"Apakah penyidik kejaksaan masih meragukan 2 alat bukti yang dianggap cukup? Bahkan syarat dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pun tidak menjadi pertimbangan penyidik kejaksaan," terang Fajar.
Simak berita selengkapnya ...