Soal Syarat Nikah, Kemenag Batu Minta Menko PMK Tak Beratkan Calon Pengantin | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Soal Syarat Nikah, Kemenag Batu Minta Menko PMK Tak Beratkan Calon Pengantin

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Agus Salimullah
Senin, 02 Desember 2019 10:40 WIB

Calon pengantin mendaftarkan diri untuk mendapatkan bimbingan pernikahan dari kantor Kemenag.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Wacana sertifikasi pernikahan yang digagas Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan diberlakukan mulai 2020, mendapat perhatian serius Kepala Kantor Kementerian Agama () Kota Batu, Drs. H. Nawawi, M.Fil.I.

Menurutnya, sertifikasi pernikahan yang diwacanakan Menko PMK jangan sampai memberatkan calon pengantin (catin).

"Informasi yang berkembang terkait adanya aturan baru dari Menko PMK, bahwa calon pengantin yang tidak lulus bimbingan dan tidak memiliki sertifikat nantinya gagal menikah. Itu menurut saya sesuatu yang memberatkan. Hal itu bisa menimbulkan polemik di masyarakat," ujar Nawawi, kepada BANGSAONLINE, Senin (2/12).

Diungkapkan, sebenarnya masalah bimbingan bagi catin, selama ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2017. Hanya saja tidak semua catin bisa mengikuti kegiatan bimbingan ini karena terkendala anggaran.

Bimbingan catin di hanya dilaksanakan selama 2 hari dan mendapat rekomendasi syarat pernikahannya diproses di KUA. Sedangkan materi yang disampaikan tentang manajemen keuangan dan manajemen konflik dalam keluarga.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video