Soal Syarat Nikah, Kemenag Batu Minta Menko PMK Tak Beratkan Calon Pengantin
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Agus Salimullah
Senin, 02 Desember 2019 10:40 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Wacana sertifikasi pernikahan yang digagas Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan diberlakukan mulai 2020, mendapat perhatian serius Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batu, Drs. H. Nawawi, M.Fil.I.
Menurutnya, sertifikasi pernikahan yang diwacanakan Menko PMK jangan sampai memberatkan calon pengantin (catin).
BACA JUGA:
Pj Gubernur Jatim Bilang Begini saat Lantik 23 PPIH Embarkasi Surabaya
Kemenag Situbondo Bagikan 868 Koper CJH 2024: 859 Orang Melunasi dari 1.173 Kuota
Pemkot Kediri Gelar Pembinaan untuk 300 CJH 2024
Hadiri Halal Bihalal Tenaga Pendidik, Gus Barra Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Guru
"Informasi yang berkembang terkait adanya aturan baru dari Menko PMK, bahwa calon pengantin yang tidak lulus bimbingan dan tidak memiliki sertifikat nantinya gagal menikah. Itu menurut saya sesuatu yang memberatkan. Hal itu bisa menimbulkan polemik di masyarakat," ujar Nawawi, kepada BANGSAONLINE, Senin (2/12).
Diungkapkan, sebenarnya masalah bimbingan bagi catin, selama ini sudah dilaksanakan Kemenag sejak tahun 2017. Hanya saja tidak semua catin bisa mengikuti kegiatan bimbingan ini karena Kemenag terkendala anggaran.
Bimbingan catin di Kemenag hanya dilaksanakan selama 2 hari dan mendapat rekomendasi syarat pernikahannya diproses di KUA. Sedangkan materi yang disampaikan tentang manajemen keuangan dan manajemen konflik dalam keluarga.
Simak berita selengkapnya ...