KPU Jember: Bakal Calon dari Jalur Perseorangan Harus Sertakan Pernyataan Dukungan untuk Pasangan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Jember: Bakal Calon dari Jalur Perseorangan Harus Sertakan Pernyataan Dukungan untuk Pasangan

Editor: .
Wartawan: Yudi Indrawan
Jumat, 29 November 2019 14:51 WIB

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, berkas yang diserahkan bakal calon bupati yang maju lewat jalur perseorangan harus berisi dukungan untuk pasangan, bukan orang per orang. Sehingga apabila dukungan hanya untuk salah satu orang (bakal cabup atau bakal cawabup) maka syarat dukungan dianggap tidak sah.

"Ada tiga jenis verifikasi untuk memeriksa syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan. Yakni verifikasi pertama berupa penghitungan jumlah minimal dukungan dan sebaran, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," kata Komisioner KPU Jember Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ahmad Hanafi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/11/2019).

Ia mengatakan, KPU Jember juga akan melakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran yang dijadwalkan pada 19-26 Februari 2020, setelah syarat dukungan jalur perseorangan diterima.

"Setelah itu, kami juga akan melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan pada 27 Februari hingga 25 Maret 2020," lanjutnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video