KPU Jember: Bakal Calon dari Jalur Perseorangan Harus Sertakan Pernyataan Dukungan untuk Pasangan
Editor: .
Wartawan: Yudi Indrawan
Jumat, 29 November 2019 14:51 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, berkas yang diserahkan bakal calon bupati yang maju lewat jalur perseorangan harus berisi dukungan untuk pasangan, bukan orang per orang. Sehingga apabila dukungan hanya untuk salah satu orang (bakal cabup atau bakal cawabup) maka syarat dukungan dianggap tidak sah.
"Ada tiga jenis verifikasi untuk memeriksa syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan. Yakni verifikasi pertama berupa penghitungan jumlah minimal dukungan dan sebaran, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," kata Komisioner KPU Jember Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ahmad Hanafi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/11/2019).
BACA JUGA:
Begini Respons KPU Jember soal Sirekap
Ketua KPU Jember: Progres Pengiriman Logistik Pemilu Sudah 95 Persen
Logistik Pemilu 2024 Mulai Berdatangan di Jember
Partai Politik di Jember Ajukan Perubahan 10 Caleg
Ia mengatakan, KPU Jember juga akan melakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran yang dijadwalkan pada 19-26 Februari 2020, setelah syarat dukungan jalur perseorangan diterima.
"Setelah itu, kami juga akan melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan pada 27 Februari hingga 25 Maret 2020," lanjutnya.
Simak berita selengkapnya ...