Adukan Kasus ke Komisi Kejaksaan RI, LSM Gebrak Ponorogo Terima Surat Balasan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Novian Catur
Kamis, 28 November 2019 00:10 WIB
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Pasca melayangkan surat pengaduan warga ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, terkait kejanggalan yang diduga dilakukan Kejaksaan Negeri Ponorogo dalam menangani kasus BKSM tahun 2018 dan pembangunan pasar di sejumlah wilayah kecamatan yang ada di Ponorogo.
Dalam surat tersebut, kini sudah diterima dan dibalas secara tertulis. Dalam isi surat balasan tersebut, Komisi Kejaksaan akan menindak Kejaksaan Negeri Ponorogo yang dinilai warga tak serius menangani kasus korupsi.
BACA JUGA:
Korupsi Dana Desa, Pj Kades di Probolinggo Ditahan Kejaksaan
Peringati 2 Tahun OTT Hasan-Tantri, DPD Lira Probolinggo Gelar Orasi dan Istighotsah
Tindak Lanjuti Dugaan Kasus Korupsi, Polres Probolinggo Kota Periksa 3 Pelapor
KPK Kembali Sita Aset Milik Eks Bupati Tantri dan Hasan, Totalnya Kini Mencapai Rp179 Miliar
Rabu siang (27/11), surat balasan dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia ke warga Ponorogo telah tiba di Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo. Dalam surat balasan tesebut, Komisi Kejaksaan Republik indonesia akan segera menindaklanjuti atas laporan pengaduan warga atas nama Sutyas Hadi Rianto, pewakilan LSM Gebrak Ponorogo.
Simak berita selengkapnya ...