Pemkab Mojokerto Boyong Dua Penghargaan Sekaligus
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Rabu, 27 November 2019 23:28 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Ombudsman Republik Indonesia, memberi dua penghargaan sekaligus pada Pemerintah Kabupaten Mojokerto, terkait kepatuhan standar pelayanan publik.
Pertama, Predikat Kepatuhan Tinggi dengan nilai 99,63. Kedua, Predikat Kepatuhan Tertinggi Tingkat Kabupaten. Ini artinya predikat yang diboyong Kabupaten Mojokerto, adalah yang tertinggi dari seluruh kabupaten yang dinilai.
BACA JUGA:
Paripurna Jawaban DPRD Kabupaten Mojokerto soal Raperda Kepemudaan dan RTH
Ikuti Semaan Quran, Bupati Mojokerto Suarakan Toleransi
Sempat Terhenti, DPRD Kabupaten Mojokerto Kembali Bahas Raperda RTH dan Kepemudaan
Pemkab Mojokerto Berada di Posisi ke-3 Tren Pemberitaan Positif
Dua penghargaan tersebut diterimakan Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, oleh Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai, Rabu (27/11) sore di Grand Ballroom JS Luwansa Hotel Jakarta.
Hasil penilaian diklasifikasikan dengan menggunakan traffic light system. Yakni zona merah (0-50) untuk tingkat kepatuhan rendah, zona kuning (51-80) untuk tingkat kepatuhan sedang, dan zona hijau (81-100) untuk tingkat kepatuhan tertinggi.
Mekanisme pengambilan data survei kepatuhan dilakukan dengan mengamati tampakan fisik, observasi secara mendadak, dan bukti foto. Periode pengambilan data dilakukan secara serentak pada bulan Juli dan Agustus 2019.
Simak berita selengkapnya ...