Sekda Gresik Kembali Diperiksa, Hariyadi Jamin Kliennya Kooperatif
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Selasa, 26 November 2019 17:43 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hariyadi, S.H., selaku kuasa hukum Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya menyatakan kalau kliennya terbukti kooperatif memenuhi panggilan penyidik Kejari Gresik.
Selasa (26/11) hari ini, kata Hariyadi, kliennya kembali mendatangi kantor Kejari Gresik untuk menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pajak daerah pada Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.
BACA JUGA:
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana pada 2023
"Pak Sekda baru keluar dari Kejari Gresik menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Hariyadi saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Selasa (26/11).
Untuk pemeriksaan kedua ini, kata Hariyadi, kliennya menjawab sebanyak 50 pertanyaan baru. "Semua pertanyaannya baru, tapi materi pertanyaan 90 persentase lama," ungkap mantan Anggota Fraksi PKB DPRD Gresik ini.
Hariyadi menyebut sekda diperiksa oleh penyidik mulai pukul 09.00-14.00 WIB. "Usai diperiksa ya Pak Sekda kembali bekerja," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...