Tahapan Pengumuman Pasangan Calon Perseorangan Mundur dari Jadwal Semula
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Senin, 25 November 2019 22:13 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - KPU Pacitan harus mengulur waktu soal pengumuman penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Sebagaimana tahapan awal, pengumuman akan disampaikan mulai tanggal 25 November hingga 8 Desember.
"Namun setelah muncul Surat KPU No 2202/PL.02.2-SD/06/KPU/XI/2019 tetang Perubahan Jadwal Pengumuman Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, tahapan tersebut akhirnya mundur," kata Ketua KPU Pacitan Sulis Setyorini, Senin (25/11).
BACA JUGA:
Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti
Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni
Pilbup Pacitan, PKB Belum Ambil Sikap Soal Pasangan Cabup dan Wabup
KPU Pacitan Belum Terima Keputusan soal Rencana Penundaan Pilbup
Dia mengakui mundurnya tahapan pencalonan tersebut akan berimbas pada tahapan, utamanya tahapan pencalonan. "Artinya kita ini kan hierarki. Saat ini KPU memang sedang melaksanakan perubahan PKPU. Tentu ini akan berimbas pada tahapan. Utamanya tentang pencalonan. Dan yang sedianya pengumuman penyerahan syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan pada 25 November sampai 8 Desember, akhirnya ditunda sampai proses perubahan selesai dan pemberitahuan lanjut dari KPU RI. Kemungkinan untuk proses penyerahan dukungan 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020," tegasnya.
Simak berita selengkapnya ...