KPU Belum Bisa Pastikan Pelaksanaan Pemilu Serentak Nasional Tahun 2024
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 22 November 2019 22:05 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa memastikan mekanisme pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, terlebih untuk jenis pemilu kepala daerah. Sebab banyak kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan umum bupati dan wakil bupati di tahun berbeda.
"Di Jatim ada 19 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan umum bupati dan wakil bupati pada tahun 2015 lalu. Tentu pemilu selanjutnya akan dilaksanakan pada tahun 2020. Akan tetapi bagi daerah yang menyelenggarakan pemilihan bupati dan wakil bupati setelah tahun tersebut, dimungkinkan mereka baru akan melaksanakan pemilu berikutnya pada tahun 2024. Kekosongan kursi kepala daerah akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt). Namun sekali lagi, ketentuan aturan tersebut masih belum jelas. Saat ini perubahan UU 10/16 masih dalam pembahasan di badan legislatif DPR RI," ujar Gogot Cahyo Baskoro, Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jatim, saat memberikan bimtek media dalam peningkatan partisipasi masyarakat pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020, Jumat (22/11).
BACA JUGA:
Daftar Nama dan Suara 120 Caleg DPRD Jatim yang Lolos Pemilu 2024
Dibuka Lowongan Jadi Anggota KPU Kabupaten/Kota Pasuruan, Minat? Berikut Caranya
KPU Jatim: Partisipasi Masyarakat di Pemilu 2024 Tembus 82 Persen
13 Anggota KPPS dan 2 Linmas Berpulang, Khofifah: Mereka adalah Pejuang Demokrasi
Gogot juga belum bisa memberikan kepastian, apakah kebijakan pelaksanaan pemilihan umum serentak nasional di tahun 2024 akan berlangsung ataukah hanya sebatas wacana. Ia berkaca Pemilu 2019 lalu yang banyak memakan korban jiwa, utamanya dari badan adhoc penyelenggara pemilu seperti Panwascam dan KPPS.
Simak berita selengkapnya ...